Inilah cara lapor pajak online untuk karyawan dan belum kawin (belum menikah). Bagaimana caranya? Simak dalam artikel berikut.
Cara Lapor Pajak Online Untuk Karyawan yang Belum Kawin (Belum Menikah)
1. Pastikan sudah membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan EFIN
2. Log in ke website pajak online: www.pajak.go.id

3. Log in lah dengan nomor NPWP mu, password, dan masukkan kode keamanan yang diminta. Kemudian klik LOG IN

4. Setelah log in, klik ke bagian lapor

5. Pilih dengan cara apa kita akan mengisi lapor pajak. Untuk mudahnya, sebagai contoh kita pilih e-Filling (mengisi langsung di situs web)

6. Klik ke bagian Buat SPT

7. Isilah pertanyaan-pertanyaan yang muncul sesuai dengan kondisi kita, kemudian pilih bagaimana kita akan mengisi formulir 1770 S. Contoh di artikel kali ini ialah mengisi SPT 1770 S dengan panduan

8. Pilih tahun pajak, status SPT normal (jika kamu baru mengisi, bukan ingin memperbaiki) kemudian klik SELANJUTNYA

9. Bacalah info yang tertampil dengan baik, kemudian klik YA. Setelahnya, klik OK

10. Klik Tambah +, di bagian ini isi dengan NPWP tempat kita bekerja, nomor bukti porong, tanggal bukti potong, jenis pajak, dan jumlah Pph

Jika sudah, akan tertampil data dari perusahaan mu seperti ini:

Kemudian, klik selanjutnya
11. Kemudian, akan muncul pertanyaan – pertanyaan sebagai berikut. Jawablah pertanyaan – pertanyaan berikut sesuai dengan kondisi mu, ya




Di bagian harta, jika kamu tidak memiliki harta baru, kamu bisa memasukkan data Harta pada tahun sebelumnya. Untuk mengisinya, pilih Harta Pada SPT Tahun Lalu


Kemudian, kita lanjut ke pertanyaan – pertanyaan berikutnya.
Isi status perkawinan (dimana jika belum menikah kita bisa isi dengan Tidak Kawin), kemudian isi golongan PTKP. Jika sudah, klik SELANJUTNYA

12. Kita lanjut ke pertanyaan – pertanyaan selanjutnya

13. Jika semua laporan pajak kita sudah benar, maka akan tertampil data seperti ini dimana Status SPT kita Nihil. Kemudian, ambil lah kode verifikasi pada tombol berwarna kuning (yang diberi tanda kotak merah)

14. Kode verifikasi akan dikirim. Kita bisa memilih kirim ke e-mail kita atau SMS ke nomor HP. Contohnya disini kita memilih kirim melalui e-mail, kemudian klik OK

15. Kita akan dapat email berisi kode verifikasi. Ambil kode nya

16. Kemudian copy dan paste kode verifikasinya di laman pajak.go.id tadi. Jangan lupa pastikan server code nya sama. Setelah itu, klik Kirim SPT

17. Setelah semua proses selesai, kita akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik melalui e-mail sebagai bukti jika kita sudah menyampaikan laporan SPT. Check email kamu yah

Yap, itulah panduan singkat mengenai cara lapor pajak online karyawan belum kawin. Jika kamu ingin menonton video tutorialnya, kamu bisa menonton video tutorial dari www.thaniakhoedigital.com sebagai berikut ya.